Sumber SIMALUNGUN (SINDO)
Rapat Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran Kabupaten DPRD Simalungun di Gedung Dewan kemarin, menetapkan kecamatan yang menjadi wilayah kabupaten induk dan kabupaten pemekaran.
Pansus pemekaran yang beranggotakan 17 anggota DPRD Simalungun itu menetapkan Kabupaten Simalungun sebagai
kabupaten INDUK meliputi 17 kecamatan dengan ibu kota Kecamatan Raya.
sementara Kabupaten Simalungun Hataran yang merupakan kabupaten pemekaran, meliputi 15 kecamatan dengan ibu kota Perdagangan. Ketua Pansus Pemekaran Janter Sirait mengatakan, penetapan wilayah sesuai dengan kedekatan jarak dengan ibu kota kabupaten.
Sebagai implementasinya, salah satu tujuan pemekaran adalah untuk memperpendek pelayan dan lebih mengonsentrasikan pembangunan kepada masyarakat. Dengan ditetapkannya kabupaten dan wilayah kecamatan masing-masing, masyarakat diharapkan menerimanya sehingga hasil pembahasan Pansus itu dapat disahkan melalui sidang paripurna akhir bulan ini.
Hasil pengesahan wilayah dan persyaratan administrasi lainnya yang telah disempurnakan, selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Sumut (Gubsu), DPRD Sumut, DPD dan DPR, serta Mendagri pada Desember mendatang. Di lain pihak, Bupati Simalungun Zulkarnain Damanik mengatakan, Pemkab Simalungun tidak mempermasalahkan wilayah kabupaten induk dan kabupaten pemekaran yang telah ditentukan Pansus Pemekaran Kabupaten Simalungun.
Posting Komentar
jangan lupa email atau facebook supaya terjalin hubungan yang lebih baik...(no-ANONIM) okey!!!
....DIATEI TUPA...