GKPS Simpang TKA Bungo, Komunitas Kecil yang Teraniaya
Sebanyak 33 keluarga komunitas Nasrani, warga Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Simpang TKA kilometer 44, Desa Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muarobungo, kini teraniaya oleh sekelompok warga setempat yang tak bertanggung jawab.
Bahkan pembakaran 30 unit rumah milik warga pendatang asal Simalungun dan Karo Sumatera Utara 28 Juli 2007 lalu, menyisakan luka mendalam umat Nasrani di sana. Bahkan warga pendatang itu diwajibkan membayar denda
Rp 90 juta sebagai perdamaian secara adat.
Padahal yang menjadi korban pembakaran itu adalah saudara kita yang mengadu nasib sebagai petani kebun di desa tersebut sejak 10 tahun silam. Sungguh tidak adil. Sepertinya saudara kita disana teraniaya.
Pendeta GKPS Resort Jambi, Pdt Jhon Rickky R Purba, STh kepada penulis menuturkan, dari 30 unit rumah warga asal Sumut yang dibakar di Simpang TKA, lima diantaranya milik warga GKPS Simpang TKA, Resort GKPS Jambi.
Masing-masing Sy S Silalahi/br Simanjuntak, Maston Naibaho/br Saragih, Bernath Barus/br Jawak, Johan Barus/br Sinaga dan Bendehara GKPS Simpang TKA, Sy.J Damanik, Bong Manalu.
Seluruh harta benda milik warga GKPS itu, habis dijarah dan dibakar orang tak bertanggung jawab itu. Bahkan uang gereja GKPS Simpang TKA juga ikut dijarah habis oleh warga yang membakar rumah pendatang itu.
Dibongkar Paksa
Jiwa yang teraniaya yang dialami warga GKPS Simpang TKA, tidak hanya pada tempat tinggal mereka. Sebuah rumah peribadatan (gereja) milik GKPS Simp TKA juga ikut terkena imbas yang berujung pada pembongkaran paksa oleh perangkat desa dan pejabat kecamatan.
Pendeta GKPS Muarobungo, Pdt E D Sinaga, STh menceritakan, sudah tiga kali gereja semi permanen GKPS Simp TKA dibakar sekelompok orang tidak bertanggung jawab (warga desa setempat). Tahun 2003 lalu merupakan pembakaran yang cukup parah.
Bangunan gereja GKPS Simp TKA sudah dipindahkan kelokasi yang jauh dari pemukiman warga setempat non Nasrani. Sebanyak 33 KK warga GKPS Simpang TKA sudah mengumpulkan tanda tangan sebagai syarat membangun gereja di dekat pemukiman mereka.
Sebagai kepedulian St R.K Purba, salah satu tokoh Simalungun GKPS di Jambi sangat terharu mendengar kondisi gereja GKPS Simp TKA tersebut. Dirinya juga memberikan motivasi kepada warga GKPS Simp TKA untuk tetap berusaha mendekatkan diri dengan warga sekitar.
“Saya harapkan terus dilakukan pendekatan persuasif. Sehingga izin bangunan tersebut dapat keluar. Saya bersedia menyumbangkan seluruh atap seng untuk gereja tersebut. Semoga warga GKPS Simp TKA sabar dan teguh dalam iman. Saya juga menyumbangkan seng untuk bangunan gereja tersebut,” demikian kata St RK Purba saat Synode GKPS Resort Jambi, awal Maret lalu.
Kronologis
Pembongkaran paksa geraja GKPS Simpang TKA yang berlokasi di Dusun Baru, Desa Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, kembali terjadi, Senin, 30 Juli 2007. Pembongkaran rumah Tuhan itu disaksikan rombongan Pdt GKPS Resort Jambi. Hanya sebuah Podium yang bersisa dari pembongkaran paksa itu.
Kronologis pembongkaran gereja itu, awalnya dari surat tertanggal 20 Juli 2007 Kades Rantau Ikil Nomor 451.1/390/Pem, hal pemberitahuan. Isi surat dari kesepakatan pemerintah desa, pemuda masyarakat dan segenap lapisan masyarakar Rantai Ikil menghimbau dan mengingatkan kelompok masyarakat Kristiani untuk tidak melanjutkan pembangunan gereja.
Dalam surat itu dituliskan, karena pembangunan gereja di Dusun Baru Petanun maupun di semua tempat dalam wilayah Desa Rantau Ikil, dapat menciptakan dan memperluas konflik secara horizontal yang dapat merusak hubungan baik antar warga dan akhirnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Apabila saudara beserta kelompok masyarakat Kristiani di maksud tidak mengindahkan pemberitahuan ini, maka kami atas nama pemerintah desa tidak bertanggung jawab bila terjadi hal-hal yang tidak di inginkan tersebut kemudian hari,” demikian isi terakhir surat yang ditanda tangani Kades Rantau Ikil dan Ketua BPD Rantau Ikil.
Pada tanggal 23 Juli 2007, datang Kepala Desa Rantau Ikil-Yusri, Camat Jujuhan-Afri Asianto S Sos, Ketua Pemuda dan tokoh masyarakat desa setempat lainnya menutup gereja dan memberikan surat pelarangan beribadah dan penutupan gereja.
Kemudian tanggal 24 Juli 2004, datang rombongan BIN, Kasat Intel Kam, Kapolsek dan lain-lain meninjau lokasi rumah ibadah sambil minta keterangan kepada warga GKPS Simp TKA dan Pdt E Sinaga STh.
Selanjutnya, 25 Juli 2007, panggilan rapat oleh Muspika Kec Jujuhan. Pada tanggal 26 Juli 2007 dilakukan rapat dan menghasilkan berita acara pembongkaran gereja.
Dalam hasil kesepakatan itu, ada empat poin yakni bahwasannya pelaksanaan ibadah warga Jemaat GKPS Simp TKA dilaksanakan dari rumah ke rumah, bahwasannya warga GKPS pada tanggal 30 Juli 2007 pukul 10.00 wib siap membongkar gereja.
Poin ketiga kesepakatan itu bahwasannya tidak akan dilakukan lagi pembangunan rumah ibadah dalam bentuk apa pun untuk kedepannya dalam wilayah Desa Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan.
Poin keempat, apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan ini maka pihak Muspika Kecamatan Jujuhan, Kepala Desa dan Perangkat Desa Rantau Ikil tidak bertanggung jawab terhadap apapun yang terjadi.
Kesepakatan itu ditanda tangani oleh tiga perwakilan Warga GKPS Simp TKA, S Silalahi, J Damanik dan J Saragih. Sedangkan perwakilan desa Rantau Ikil, Kades Rt Ikil Yusri, H Anasri Tokoh Masyarakat Des Rantau Ikil, Rusni-Ketua Pemuda Desa Rt Ikil.
Surat kesepakatan itu diketahui oleh, Camat Jujuhan, Danramil 416-02 Tanah Tumbuh-Kapten Inf Busril, Kapolsek Jujuhan-AKP A Farizal, Kantor Urusan Agama Kec Jujuhan Drs Hafiz dan Ketua Lembaga Adat Kecamatan Jujuhan M Amin HIB.
Bantuan Korban
Kejadian yang menimpa lima keluarga warga GKPS Simp TKA, Pengurus GKPS Resort Jambi tidak tinggal diam. Ratusan warga GKPS Jemaat Jambi dan simpatisan turt prihatin dan memberikan sumbangan.
Rombongan Pdt JRR Purba STh, Sabtu (4/8) menuju GKPS Simpang TKA membawa bantuan berupa 10 karung pakai bekas layak pakai, 10 karung beras, 40 dus mie instan, obat nyakmuk, minyak goreng, kecap, pasta gigi dan peralatan dapur lainnya.
Selain bantuan beruma sandang pangan, Pengurus GKPS Resort Jambi juga menyumbangkan uang tunai Rp 6,6 juta. Pengurus GKPS Resort Jambi juga membuka Posko Peduli GKPS Simpang TKA dengan alamat GKPS Jambi, JL.Lapangan Tembak (kapten Sujono) Kotabaru Jambi No.12. Kota Jambi. (Asenk Lee Saragih).